BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Tim Gabungan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi menggelar razia ke sejumlah tempat usaha di kawasan Grand Galaxy City, Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (2/10/2020) malam.
Razia tersebut digelar guna menindaklanjuti Maklumat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah didampingi Polsek Bekasi Selatan dan TNI.
Abi menjelaskan meski pihaknya telah melakukan sosialisasi sehari sebelumnya, namun pihaknya tetap memberikan toleransi kepada para pengusaha yang masih membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB, sesuai yang tertera di dalam maklumat.
“Sekarang sifatnya pemantauan. Tapi kami tetap akan beri surat peringatan pertama kepada mereka yang melanggar. Karena kemarin kami sudah sosialisasikan,” kata Abi di lokasi.
Sebanyak kurang lebih 100 petugas diturunkan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan elemen ormas.
Kegiatan razia tersebut berlangsung pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB, terdapat 4 tempat usaha yang diberikan surat peringatan, mereka yakni tiga pengusaha tempat makan (resto) dan satu barber shop.
Mereka kedapatan masih membuka operasional di atas jam 18.00 WIB. Bahkan banyak pembeli yang masih makan di tempat.
“Sejauh ini ada tiga tempat usaha yang kami tempel surat peringatan agar mereka mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi,” ucapnya. (feb)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=cgbqcttrQBU[/embedyt]