MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA – Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba seorang kakek bernama Sahroni (60).
Dia ditangkap usai mengedarkan barang haram ke pembeli di wilayah Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pria berusia 60 tahun itu diringkus di kontrakan daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tersangka ditangkap pada, Rabu 8 September 2020, sekira pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakannya,” kata Erna, Selasa, (22/9/2020) kemarin.
Penangkapan Sahroni bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polsek Medan Satria.
Pada hari yang sama, sekira pukul 22.15 WIB, anggota meringkus pria bernama Najih Rildwan (39) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
“Berawal laporan masyarakat, di lokasi kerap terjadi penyalahgunaan narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi,” jelasnya.
Dan tepat di Jalan Flamboyan, Kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, anggota melihat tersangka Najih dengan gerak gerik mencurigakan.
“Anggota langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Najih,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja.
“Anggota juga menemukan barang bukti empat lembar papper (kertas linting) dan satu alat hisap (bong) di saku celana tersangka Najih,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka Najih mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar bernama Sahroni.
“Dia mendapatkan dengan cara membeli dari pengedar bernama Sahroni, anggota langsung melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka pengedar,” terang Erna.
Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Satria langsung mengerebek tersangka di rumah kontrakannya.
Di sana, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus kertas ganja, satu kotak berisi sabu, lima bungkus kertas kecil berisi ganja, satu bungkus plastik besar berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, dua buah alat hisap sabu dan empat unit ponsel. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Medan Satria guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Erna.
Dari hasil introgasi sementara, tersangka Sahroni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Wahyu alias Joy. (wiwik)