Nekat Bolos Usai Cuti, Penurunan Pangkat Menanti ASN di Bekasi

oleh -1239 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberikan hukuman tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos pascalibur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang bolos pascamudik Lebaran hingga penurunan pangkat.

Pede Nian Ngebanyol

Anda Butuh MC (Master Ceremony), Penari Tradisional, Palang Pintu Betawi, yang Bikin Seru Event di Bekasi, Jakarta, Cikarang. Silahkan Hubungi Pede Nian Ngebanyol di WA ke 081510868686.

“Saat masuk kerja jangan ada yang absen. Apalagi alasannya tidak dibenarkan aturan padahal sudah di berikan libur panjang oleh pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar akan disanksi sesuai aturan yang ada sampai penurunan pangkat,” kata Tri Adhianto pada Sabtu (29/4/2022).

Tri meminta agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi patuh dan taat terhadap pertauran yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa ASN di Kota Bekasi tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Kalau ada yang alpa kita akan sanksi dengan tegas, ya sudah lama diberikan cuti, mereka harus disiplin lah. Tidak boleh digunakan mudik, saya ada instruksi khusus, saya bikin edarannya, termasuk dinas yang tidak boleh cuti selama arus mudik lebaran,” ungkapnya.

Sebelumnya Tri mewajibkan empat dinas di lingkungan pemerintah setempat tidak libur selama arus mudik Lebaran 2022.

Dinas tersebut diwajibkan masuk untuk menyukseskan kegiatan mudik.

Tri menyatakan pegawai dari dinas yang diharuskan untuk tetap masuk pada Lebaran 2022 memilliki tugas yang berkaitan langsung dengan kegiatan mudik.

“Kita sudah meminta kepada beberapa Dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan mudik tidak boleh libur,” ujar Tri. (ist/bp)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KvZ4jOT558w[/embedyt]