MUI Kota Bekasi Himbau Warga Tak Lakukan Takbiran Keliling

oleh -364 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi himbau warga tidak melakukan takbiran keliling. Namun takbiran disebut dapat dilakukan di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada himbauan secara tertulis dari MUI Kota Bekasi. Namun, kita telah menyampaikan bahwa takbiran diperbolehkan atau dipersilakan di Masjid, Musola, dan di tempat-tempat lingkungan masing-masing secara tertib,” ujar Sekum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu saat dikonfirmasi, Minggu (1/5/2022).

“Belum boleh takbiran secara arak-arakan pada tahun ini, cukup takbiran dilaksanakan dengan hikmah di Masjid, Musola, dan di tempat-tempat lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Hasnul menerangkan himbauan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari berbagai stakeholder pemerintah kota Bekasi. Hasnul mengatakan pertemuan tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.

“Pada tanggal 26 April 2022, kita kumpul semua di rumah salah satu tokoh Kota Bekasi yang dihadiri oleh Plt Wali Kota, Kapolres, Dandim, Ormas Islam, dan lain-lain. Saat itu kita sepakat hal tersebut, setelah menimbang dan memperhatikan pembicaraan yang dilakukan oleh Plt Walikota dengan Kapolres Bekasi,” ujar Hasnul.

Ditemui secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki meminta agar arak-arakan takbiran pada tahun ini ditiadakan.

Dia juga sudah menghimbau kepada para tokoh agama untuk menyampaikan imbauan tersebut.

“Kami sudah imbau kepada tokoh agama bahwa nggak ada takbiran keliling. Takbiran di Musola dan Masjid terdekat dari rumah, nggak ada arak-arakan,” kata Kombes Hengki. (jek/ist)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wUPi7tf9wFo[/embedyt]