13 Pegawai Negeri Dipecat di Bekasi dengan Tidak Hormat

oleh -24836 Dilihat
oleh
Salah Satu Sudut Kota Bekasi

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Senin, 25 Maret 2019 mengatakan telah di lakukan pemecatan terhadap 13 pegawai negeri sipil di Kota Bekasi. Untuk sementara jabatan yang ditinggalkan diisi oleh pelaksana tugas.

Ia menuturkan keputusan ini terpaksa dilakukan karena ke-13 pegawai itu telah melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi.

Pemecatan dengan tidak hormat itu sudah sesuai dengan aturan dan telah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

“Kami telah melakukan pemecatan ini sesuai undang-undang yang berlaku,” Tandasnya.

Mereka, katanya terdiri dari beberapa pejabat dan staf. Pejabat itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan. Camat Bantargebang Nurtani, Staff Ahli Setda Kota Bekasi Roro Yoewati, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi.

Sementara untuk di posisi staf adalah Masna BA, Rusdi dan Agus Sofyan yang bertugas di Setda Kota Bekasi anggota Satpol PP, Mita Susilawati dan Toni Hermanto adalah Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman merupakan staf di Disnaker Iin, dan pegawai pelaksana di Keluarahan Jati Rasa, Linan.

Beberapa kasus yang menjerat mereka seperti yang dialami oleh Nurtani ketika masih menjabat sebagai Camat Bantargebang. Dia dianggap korupsi lahan TPU Sumurbatu. Adapun kasus yang menjerat Roro Yoewati ketika masih menjabat di Badan Kepegawaian berupa dana pendidikan dan pelatihan(*)