BEKASIPEDIA.com | KARAWANG – Di balik hiruk pikuk aktivitas sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ada kisah panjang pengabdian seorang pekerja yang kini masih menanti kepastian hukum. Ratim, yang disebut telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun di PT Felmica, hingga kini masih menunggu proses mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang dialaminya.
Harapan untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, menurut tim kuasa hukumnya, belum juga menemui titik terang. Hingga Rabu (5/8/2026), UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang disebut belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak, meski permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi BEKASIPEDIA.com, Tim Hukum Ratim meminta agar instansi ketenagakerjaan segera menjalankan fungsi mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 serta Pasal 8 hingga Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004. Mereka menegaskan, setelah proses perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa seharusnya dilanjutkan melalui mediasi oleh mediator yang berwenang.
Menurut kuasa hukumnya, perjalanan Ratim di PT Felmica bukanlah perjalanan singkat. Ia disebut telah bekerja sejak masa pembangunan SPBU hingga fasilitas tersebut beroperasi penuh.
Tak hanya bertugas sebagai petugas keamanan, Ratim juga menjalankan berbagai tanggung jawab lain, mulai dari mengawasi proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengukuran tangki pendam, membuka dan menutup manhole, hingga memastikan proses penerimaan BBM berjalan sesuai prosedur operasional.
Di tengah pengabdiannya, kondisi kesehatan Ratim dikabarkan terus mengalami penurunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis paru, ia didiagnosis menderita Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) atau penyakit paru obstruktif kronis dan hingga kini masih menjalani pengobatan.
Tim Hukum Ratim menilai kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya kepastian hukum atas status hubungan kerja kliennya, sekaligus pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Klien kami tidak pernah secara sukarela mengundurkan diri dari PT Felmica. Oleh karena itu, dalil mengenai berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial,” demikian pernyataan Tim Hukum Ratim dalam siaran persnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa hingga 5 Agustus 2026 belum terdapat pemanggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Padahal, tahapan tersebut merupakan proses penting sebelum sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain meminta Dinas Ketenagakerjaan segera memfasilitasi mediasi, Tim Hukum Ratim juga mengajak PT Felmica untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, serta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
Meski demikian, Tim Hukum Ratim menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme mediasi.
Apabila upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan, mereka menyatakan akan melanjutkan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Felmica maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya proses mediasi maupun substansi perselisihan tersebut.
Redaksi BEKASIPEDIA.com, memberikan kesempatan dan membuka ruang hak jawab kepada PT Felmica serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang apabila ingin menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas pemberitaan ini. (pede)





