Melanggar Izin Tinggal, 178 WNA Dideportasi ke Negara Asal dari Bekasi

oleh -806 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya bersama jajarannya, menggelar Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi, Jumat (27/12/2024) sore. Turut mengundang Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH. (pede)

BEKASI UTARA | BEKASIPEDIA.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi sebanyak 178 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, karena pelanggaran izin tinggal di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

“Kami harus tegas dalam menerapkan aturan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kami harus mengambil tindakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024, di aula Kantor Imigrasi, Jumat (27/12/2024) sore.

Dikatakannya, WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, kebanyakan berasal dari Negara China dan Korea, dengan pelanggaran izin tinggal.

Dalam kesempatan itu, Uckhy Aditya menjelaskan, untuk menertibkan WNA yang tinggal di Bekasi, pihaknya terus melakukan pengawasan secara mandiri yang dilakukan tim pengawasan orang asing (POA) juga pengawasan gabungan.

Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing, kata Uckhy, lebih pada persoalan admistrasi. Sehingga untuk menciptakan tertib administrasi orang asing, pihaknya tak henti terus melakukan pengawasan ketat.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH berbincang dengan pemohon paspor ditemani Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya saat kunjungan melihat ruang pelayanan paspor pada Jumat (27/12/2024). (pede)

Menyinggung pelayanan yang dilakukan pihaknya, Uckhy menjelaskan akan terus meningkatkan kinerja di seluruh bidang yang terlibat dalam pengurusan paspor, sehingga melahirkan pelayanan prima di lingkungan kerjanya.

Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya dalam upaya memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat pemohon paspor.

Dikatakannya, pelayanan pembuatan paspor selama ini tidak hanya dilaksanakan di kantor imigrasi saja, melainkan ada empat gerai pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi.

Pelayanan pembuatan paspor katanya, dilakukan dengan dua cara yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Namun, demikian pihaknya akan lebih fokus peda pelayanan pembuatan paspor secara elektronik.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH bersama sejumlah wartawan berbincang dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya di ruang kerjanya pada Jumat (27/12/2024). (pede)

“Kami sudah tidak dikirim lagi paspor biasa, sehingga paspor elektronik menjadi alasan untuk lebih disosialisaikan,” imbuh Uckhy.