CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali berbuah hasil positif. Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini turun dari level 2 menjadi 1 atau tingkat penularan yang rendah.
Dengan penurunan level ini, sejumlah relaksasi diberlakukan, di antaranya jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kini boleh mencapai 100 persen. Namun, untuk tempat ibadah masih dibatasi yakni hanya 75 persen dari kapasitas yang ada.
Keputusan penerapan PPKM level 1 dan regulasi yang mengaturnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, turunnya PPKM Kabupaten Bekasi dari level 2 ke 1 berdasarkan indikator epidemiologi termasuk keberhasilan program vaksinasi Covid-19.
”Kabupaten Bekasi turun ke level 1 berdasarkan semua indikator epidemiologi kesehatan, termasuk BOR (bed occupancy ratio) rumah sakit ditambah cakupan vaksinasi yang di atas 70 persen,” kata Alamsyah. (ist/eko)