JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tindak pidana tindak pidana (TPPU) Rahmat Effendi (RE).
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Reny Hendrawati, Selasa (21/11/2023) diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati,” kata Ali Fikri, Selasa (21/11/23).
Seperti diketahui, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang. (ist/jek)