BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pajak daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah, terdapat kepentingan publik yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan keberlangsungan program pemerintah daerah.
Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan tunggakan pajak sejumlah hotel di wilayah Kota Bekasi.
Bagi Trinusa, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi penerapan aturan.
Sebab, kepatuhan membayar pajak semestinya berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang besar kecilnya skala bisnis.
Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya, mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya tidak semata-mata bertumpu pada data hasil audit, melainkan juga disertai penelusuran dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Data audit BPK tidak kami terima mentah-mentah. Kami melakukan investigasi dan survei ke lapangan untuk memastikan apakah temuan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Mandor Baya disela-sela aksi yang digelar di depan Kantor Kejari Kota Bekasi pada Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, penelusuran tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, rincian hasil pemeriksaan lapangan dan kesesuaiannya dengan data audit tetap memerlukan pencocokan bersama instansi berwenang.
Sejumlah Hotel Diminta Mendapat Perhatian
Berdasarkan data awal yang dimiliki LSM Trinusa, terdapat sekitar lima hotel yang diduga memiliki persoalan tunggakan pajak.
Kendati demikian, identitas lengkap hotel, periode kewajiban yang dipersoalkan, serta besaran tunggakan setiap hotel masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Mandor Baya turut menyebut Hotel ‘S’ sebagai salah satu nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tunggakan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, termasuk angka sekitar Rp2,75 miliar dan nominal lain yang disebut melebihi Rp1 miliar.
Diantaranya yang menjadi catatan telah menunggak pajak Hotel adalah AGH, GM, HS, PMB.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan Trinusa. Akan tetapi, besaran kewajiban yang sebenarnya, status pembayaran, serta kemungkinan adanya penyelesaian administrasi belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, konfirmasi dari instansi pengelola pajak daerah, BPK, pihak hotel yang bersangkutan, dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Bagi publik, kejelasan informasi menjadi hal mendasar. Dugaan tunggakan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, status kewajiban, dan ketentuan yang berlaku.
Ketika Keadilan Pajak Menjadi Pertaruhan
Di balik tuntutan tersebut, Trinusa menyoroti persoalan yang lebih luas: apakah kewajiban perpajakan telah diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha?
Mandor Baya menilai, pengusaha kecil dan menengah maupun perusahaan besar seharusnya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan.
Menurutnya, skala usaha tidak semestinya menjadi alasan bagi perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan perpajakan.
“Kalau pengusaha kecil dan menengah diwajibkan membayar pajak, maka hotel-hotel berbintang juga harus menjalankan kewajibannya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa usaha kecil dituntut patuh, sementara usaha besar justru dibiarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar pengelolaan pajak daerah dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, setiap dugaan ketidakpatuhan perlu diperiksa melalui mekanisme yang objektif, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak tertentu.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, kepastian mengenai kewajiban yang belum diselesaikan, apabila memang terbukti ada, menjadi penting bagi upaya menjaga penerimaan daerah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut
Selain meminta penanganan atas dugaan tunggakan, Trinusa juga mempertanyakan perkembangan persoalan yang telah disampaikannya, termasuk kepastian mengenai proses penanganan dan informasi pembayaran yang menurut organisasi tersebut belum memperoleh kejelasan.
Trinusa meminta Kejari Kota Bekasi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelaah data dan laporan yang tersedia.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, organisasi tersebut berharap tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, penanganan persoalan ini membutuhkan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara instansi pengelola pajak daerah, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses penanganan dapat berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang tepat.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dari tuntutan tersebut. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status tindak lanjut, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Bagi Trinusa, persoalan ini tidak berhenti pada penyebutan nama hotel atau besaran angka yang diduga belum dibayarkan. Lebih dari itu, organisasi tersebut menginginkan adanya kejelasan mengenai status kewajiban, mekanisme penyelesaian, dan langkah yang ditempuh instansi berwenang.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. Data yang terverifikasi, keterangan resmi, serta kejelasan proses tindak lanjut menjadi elemen penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Mandor Baya menegaskan bahwa langkah Trinusa bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian penegakan aturan perpajakan di Kota Bekasi.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukan semata-mata mengenai berapa besar angka yang disebut dalam dugaan tunggakan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah kewajiban tersebut benar-benar ada, bagaimana status penyelesaiannya, dan apakah setiap pihak telah diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Kejari Kota Bekasi, instansi pengelola pajak daerah, BPK, maupun pihak hotel yang disebutkan masih diperlukan untuk mengonfirmasi rincian temuan, besaran kewajiban, serta perkembangan tindak lanjutnya.
Publik kini menantikan kejelasan. Sebab, dalam pengelolaan pajak daerah, transparansi bukan hanya soal membuka angka, melainkan juga memastikan bahwa setiap persoalan diperiksa secara objektif, setiap kewajiban ditangani sesuai aturan, dan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang terverifikasi. (pede)





