Lima Pelaku Pengeroyokan Seorang Sekuriti Pasar di Bekasi Dibekuk Polisi, Dipicu Teriakan Rasis

oleh -741 Dilihat
oleh

BEKASI BARAT, BEKASIPEDIA.com – Sekuriti di Kota Bekasi, Jawa Barat, dikeroyok sejumlah pria. Sekuriti tersebut dikeroyok gegara teriakan rasis

Penganiayaan itu terjadi di sebuah pasar di Kota Bekasi pada Senin (25/7/2022). Pelaku berinisial D bersama teman-temannya membeli minuman keras di pasar tersebut.

Karena merasa tidak dilayani oleh penjual, terjadilah cekcok. Perselisihan itu berhenti setelah terjadi kesepakatan.

Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

“(Kesepakatan) pedagang lalu memberikan anggur (gratis kepada para pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dalam keterangannya, yang dilansir Sabtu (30/7/2022).

Sekitar pukul 21.00 WIB, D dan teman-temannya tiba di tongkrongan mereka. D mengatakan kepada teman-temannya bahwa jam tangannya hilang.

Lalu, rekan D berinisial H datang kembali ke pasar tersebut untuk mencari jam D yang hilang. Namun, tiba-tiba sekuriti pasar itu menghinanya.

“Salah satu orang berseragam sekuriti berteriak mengatakan ‘Dasar (menyebut suku) a***’. H lalu balik ke tongkrongan dan menceritakan kepada teman-temannya,” imbuh Ivan.

Emosional, H beserta tujuh orang lainnya, yakni D, F, FH, H, A, DA, dan S, mendatangi pasar tersebut kembali.

Para pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan mandau. Serempak, mereka mengeroyok sekuriti.

“(Para pelaku) langsung melakukan penyerangan terhadap sekuriti atas nama N dan warga sekitar, H, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, dan tangan sebelah kanan,” tutur Ivan.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=siN9Wbwwlcc[/embedyt]

Setelah mengeroyok, para pelaku lalu kabur ke Bogor, Jawa Barat. Mendapatkan laporan warga terkait pengeroyokan itu, polisi bergerak dan menangkap para pelaku.

“Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB, pelaku atas nama FH, F, D, S, dan H berhasil diamankan,” jelas Ivan.

Sedangkan pelaku D dan A masih dalam perburuan. Para pelaku yang diamankan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (dtc/pede)

“Dibuka Kesempatan Untuk Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Silahkan Hubungi WA ke 081510868686”