BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pelantikan 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Senin (2/11/2026), bukan sekadar agenda pergantian dan pengisian jabatan.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.
Sejumlah posisi strategis mengalami pengisian, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, hingga jajaran BUMD.
Di balik prosesi seremonial tersebut, terdapat pekerjaan besar yang menanti para pejabat baru. Sebab, masyarakat tidak cukup hanya disuguhi perubahan struktur organisasi maupun pergantian pejabat.
Publik membutuhkan bukti bahwa perubahan birokrasi benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, dan penyelesaian persoalan kota.
Dalam sambutannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa pejabat yang menerima amanah harus mampu menjadi penggerak organisasi. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi di seluruh jajaran pemerintahan.
Perhatian khusus diberikan kepada posisi Sekretaris Daerah yang dinilai memiliki peran sentral dalam menghubungkan kepala daerah, wakil kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sekitar 23 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Sekda memiliki tugas yang sangat sentral. Ia harus mampu menjembatani dan mengomunikasikan berbagai kebutuhan, sekaligus menjadi penyambung lidah bagi ASN. Yang paling penting, Sekda harus mampu menggerakkan roda organisasi Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda dituntut mampu memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur, terkoordinasi, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun, tantangan birokrasi tidak berhenti pada persoalan koordinasi. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah kecenderungan mengukur keberhasilan melalui banyaknya kegiatan dan laporan administratif, bukan dari perubahan nyata yang dihasilkan.
Hal itu turut disinggung Tri ketika meminta seluruh pejabat mengubah pola kerja dengan mengutamakan hasil atau outcome, bukan sekadar keluaran kegiatan atau output.
“Sekarang kita harus berbicara tentang outcome, bukan hanya output. Pelajari bagaimana menyusun laporan dan mengeksekusi program. Kita harus terus mengevaluasi diri, beradaptasi, serta mengonsolidasikan program antarperangkat daerah agar efisiensi dan efektivitas benar-benar terwujud,” tambahnya.
Pesan tersebut menjadi catatan penting bagi para pejabat yang baru dilantik. Sebab, keberhasilan sebuah program pemerintahan tidak semestinya berhenti pada penyerapan anggaran, terlaksananya kegiatan, atau tersusunnya laporan pertanggungjawaban.
Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana program tersebut menyelesaikan persoalan masyarakat. Mulai dari kualitas pelayanan publik, penanganan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, hingga efektivitas program pembangunan di tingkat wilayah.
Di sisi lain, jajaran BUMD juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar. Sebagai badan usaha milik daerah, kinerjanya perlu diukur melalui tata kelola yang transparan, profesionalisme, keberlanjutan usaha, serta kontribusi nyata terhadap pelayanan dan pendapatan daerah.
Tri juga mengingatkan seluruh pejabat agar menjalankan amanah dengan integritas, tanggung jawab, dan semangat melayani. Ia meminta jajaran pemerintahan terus meningkatkan kapasitas, berbagi pengetahuan, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Meski demikian, pesan dan komitmen dalam pelantikan tersebut pada akhirnya perlu dibuktikan melalui evaluasi kinerja yang terbuka dan terukur. Publik berhak mengetahui sejauh mana para pejabat mampu menerjemahkan arahan kepala daerah menjadi hasil konkret.
Pelantikan 67 pejabat ini pun menjadi momentum untuk menguji efektivitas penataan birokrasi di Kota Bekasi. Sebab, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada berapa banyak pejabat yang dilantik, melainkan seberapa besar perubahan positif yang dihasilkan setelah mereka menduduki jabatan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menunggu siapa yang mendapatkan jabatan baru. Masyarakat menunggu pelayanan yang semakin mudah, pembangunan yang tepat sasaran, serta pemerintahan yang hadir dengan solusi atas persoalan sehari-hari. (pede)





