Kusita Dewi dan Veny Cari Kepastian Hukum, Konsultasikan Dugaan Kasus Travel Umrah dan Haji PT Viressa Berkah Mandiri ke Polres Metro Bekasi Kota

oleh -
oleh

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Wajah penuh harap sekaligus kecewa terlihat dari Kusita Dewi dan Veny saat melangkahkan kaki ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (10/7/2026). Kedatangan mereka bukan untuk langsung membuat laporan polisi, melainkan berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh terkait dugaan penipuan yang menurut mereka melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji, PT Viressa Berkah Mandiri.

Bagi Kusita Dewi, persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp27 juta, yang terdiri atas uang muka (DP) jamaah umrah sebesar Rp17 juta serta dana yang disebut sebagai uang persentase senilai Rp10 juta.

Sementara itu, Veny mengaku mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Menurut keterangannya, dana sebesar Rp398 juta yang digunakan untuk pembelian tiket pesawat pulang-pergi hingga kini belum dikembalikan dalam bentuk refund oleh PT Viressa Berkah Mandiri.

Melalui konsultasi di SPKT Polres Metro Bekasi Kota, keduanya berharap memperoleh penjelasan mengenai prosedur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, Kusita Dewi mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Menurutnya, Maemunah selaku Direktur PT Viressa Berkah Mandiri sudah tidak dapat dihubungi dalam beberapa bulan terakhir.

“Direktur PT Viressa Berkah Mandiri sudah menghilang beberapa bulan ini, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Kusita Dewi dengan nada kecewa.

Kusita Dewi dan Veny berharap persoalan yang mereka hadapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Mereka juga mengimbau pihak PT Viressa Berkah Mandiri untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan itikad baik.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari PT Viressa Berkah Mandiri maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan. Bahkan saat Redaksi menyambangi kantor PT Viressa Berkah Mandiri yang berlokasi di Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan sudah tutup.

Berita ini disampaikan sebagai informasi kepada publik mengenai langkah konsultasi hukum yang telah dilakukan oleh Kusita Dewi dan Veny. Dugaan yang disampaikan masih merupakan pernyataan dari pihak yang berkonsultasi, dan belum dapat dimaknai sebagai terbuktinya suatu tindak pidana.

Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.