Kuasa Hukum Ormas Gempa Kirim Klarifikasi Soal Bentrokan dengan PBB di Depan Polres Metro Bekasi Kota

oleh -854 Dilihat
oleh
Awie Aquascape dari LBH Pendekar yang mengaku sebagai kuasa hukum ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA). (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Terkait insiden bentrok dua ormas yaitu Gempa vs PBB di depan Polres Metro Bekasi Kota yang terjadi pada Selasa (8/6/2021) dini hari, Awie Aquascape dari LBH Pendekar yang mengaku sebagai kuasa hukum ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) melayangkan siaran pers klarifikasi ke redaksi BEKASIPEDIA.com melalui WhatsApp Solidaritas Warga Bekasi (SWASI) pada Sabtu (12/6/2021) malam.

Dalam keterangan yang dilayangkan tersebut, mengklarifikasi terkait bentrokan yang terjadi antara Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan Pemuda Batak Bersatu (PBB) pada hari Selasa 08 Juni 2021 didepan Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

Dia menyebutkan, bermula dari hutang – piutang saudari berinisial I kepada koperasi yang mungkin dimiliki perorangan atau dimiliki oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).

“Perlu semua masyarakat ketahui bahwa kami dari Ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) tidak pernah bertindak sendiri tanpa adanya permohonan dari warga masyarakat yang menggantungkan nasibnya karena tidak bisa membayar hutang terhadap renternir atau koperasi yang seringkali para oknum,” ungkapnya dalam surat yang dilayangkan tersebut.

Lebih lanjut dituliskan, Debt Collector (DC) aliasĀ penagih hutang atau petugas renternir berbuat semena – mena terhadap nasabahnya yang wanprestasi, pailit atau bangkrut.

“Mereka acapkali mengancam, memarahi, menghina bahkan menyita aset nasabah tanpa mengikuti hukum Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Berawal dari aduan saudari berinisial I di daerah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi kepada salah satu anggota kami di DPC Rawalumbu, kami terima dan kami tangani dengan SOPĀ (Standard Operating Procedure) penanganan sebagaimana mestinya.”

“Kami pihak ketiga sebagai penerima kuasa dari nasabah memediasikan dari pihak pemberi kuasa dan sebagai penyambung lidah nasabah yang pailit untuk mencapai mufakat dengan pihak renternir atau koperasi tersebut,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dituliskan, Walhasil pihak koperasi atau renternir bukannya mengerti dengan jeritan nasabah, malah datang secara bergerombol menagih di sore hari hingga malam hari dan malah tidak sampai di situ, cara penagihannya pun selalu dengan emosi juga dengan bahasa-bahasa kotor dan malah menantang perang (keributan) terhadap kami selaku penerima kuasa.

“Dalam kiprah kami tidak bertindak tanpa dasar, melainkan sesuai dengan permohonan secara lisan dan tulisan masyarakat yang mengadukan nasibnya karena mereka merasa sangat resah dengan cara penagihan pihak rentenir atau koperasi yang tidak memakai etika seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum Bank Keliling dan Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

“Dan perlu diketahui oleh semua bahwa kami menekankan terhadap pelaku peminjam yang meminta tolong kepada kami, mereka (Peminjam) juga harus berjanji bertaubat dan tidak akan mengulangi meminjam uang dari lembaga lembaga RIBAWI”.

“Hal ini kami lakukan semata mata ingin ada di bagian pembantu masyarakat yang merasa terdholimi (dilakukan tidak adil) dan menjadi para pembela hukum Allah dan Rosul Nya.”

“Kami berhak memeluk dan meyakini agama dan kepercayaan kami sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2,” tegasnya lagi.

“Demikian klarifikasi dari kami terkait bentrokan yang terjadi antara Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan Pemuda Batak Bersatu (PBB) pada Hari Selasa 08 Juni 2021 didepan kantor POLRES METRO Bekasi Kota.” (rls/jek)