CIANJUR, BEKASIPEDIA.com – Belum lama ini, di Cianjur ramai beredar informasi seorang ibu melahirkan tanpa kehamilan di Kampung Gabungan Rt 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Selatan, Jawa Barat. Atas hal itu, Kepala KUA Cidaun Cianjur angkat bicara terkait Status Perkawinan orang tersebut.
Menurut Kepala KUA Cidaun Dasep, ibu yang melahirkan tanpa kehamilan bernama Siti Zainah itu, masih tercatat di KUA Cidaun sebagai suami istri yang sah. Artinya status-nya belum bercerai dengan Muhammad Sofiuloh/Solihin suaminya.
“Benar. Pasutri Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh / Solihin, masih tercatat pernikahan-nya sejak Selasa 2 Mei 2017 lalu. Nah, maka kami tegaskan secara hukum negara, mereka itu belum resmi bercerai,” kata Dasep saat ditemui wartawan.
Karena pernikahannya resmi terdaftar di KUA Cidaun, lanjut Dasep, seharusnya percerainya pun resmi di Pengadilan Agama (PA) dan diketahui KUA setempat. Jika kalau hanya di bawah tangan, itu tidak tercatat di KUA. Arti nya masih terikat pernikahan walau pun sudah bercerai secara hukum agama.
“Jadi, sekali lagi kami menjelaskan pernikahan pasutri tersebut masih tercatat sebagai suami istri yang sah di Kantor Urusan Agama Cidaun. Belum bercerai karena tidak ada laporan dari Pengadilan Agama. Mau pun kedua nya,” jelas Dasep. (cr/uk)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=28odpX1QSD0[/embedyt]