Kini Tidak Dikeluarkan IMB Diganti dengan Persetujuan Pembangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Melalui SIMBG

oleh -8348 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi kini tidak mengeluarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun diganti dengan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Di mana dalam perubahan tersebut, maka digelar rapat internal yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Ruang dan Plh. Kepala Bidang Pengendalian Ruang serta dihadiri para undangan dari Dinas terkait.

Adapun hasil rapat yang di sepakati sebagai berikut :

1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan regulasi dan layanan PBG melalui SIMBG dengan mengakses situs https://simbg.pu.go.id dan melalui media sosial banner, flyer, dll.

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan layanan IMB terhitung mulai Kamis, 29 September 2022.

3. Penyelenggaraan layanan PBG dan SLF melalui situs https://simbg.pu.go.id dimulai pada Jumat, 30 September 2022.

4. Permohonan IMB yang diregistrasi sebelum tanggal 30 September 2022, masih diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan output IMB.

5. Perihal Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG Serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan, bahwa Perda mengenai retribusi PBG harus disusun dan wajib diselesaikan paling lambat September 2022.

6. Pengenaan Retribusi PBG masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi IMB, sesuai dengan Surat Edaran Bersama 4 (empat) Menteri tentang Percepatan Pelaksaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung poin (5) yang menyebutkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah mengenai Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan menggugah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.

7. Rencana Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Retribusi PBG sedang dalam proses permohonan persetujuan penandatanganan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sesuai dengan dasar hukum Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terhitung mulai tanggal 30 September 2022 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada DPMPTSP Kota Bekasi akan dihentikan.

Pemohon dapat diakses layanan persetujuan bangunan gedung yang merupakan pengganti dari IMB melalui laman di simbg.pu.go.id

(rls/pede)

“Acara atau Event Anda Ingin Diliput Website BEKASIPEDIA.com & Youtube Channel BEKASIPEDIA TV, Silahkan Hubungi Marketing Publikasi di WA 081510868686″