JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemprov DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengupayakan peningkatan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam realisasinya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan pengarahan kepada jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta serta para Tim Profesi Ahli (TPA) PBG terkait hal tersebut, di Gedung Annex Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru mengungkapkan, saat ini Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang berlangsung di Jakarta telah berjalan dengan baik.
Termasuk, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, sistem yang telah berjalan harus segera disempurnakan untuk mengantisipasi potensi hambatan yang muncul di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Cipta Kerja mengubah banyak perizinan yang ada, salah satunya adalah peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
“Sistem yang berjalan saat ini sudah bagus. Namun, sistem OSS yang digunakan ini belum bisa membaca dampak dari sosial, karena bisa saja ada yang punya izin usaha di lokasi tertentu, tapi warga di sekitar tidak semuanya setuju,” ujar Pj. Gubernur Heru.
Oleh karena itu, Pj. Gubernur Heru ingin KPK mendampingi Dinas CKTRP dan Dinas PMPTSP agar tetap berpedoman pada aturan dalam mengeluarkan perizinan suatu bangunan.
Pj. Gubernur Heru menekankan, perizinan tersebut harus sesuai dengan aturan hukum dan meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat.
“KPK akan membantu kita dalam menyikapi permasalahan perizinan usaha. Saya juga telah meminta tolong ke Kementerian Investasi untuk ikut memperbaiki aturan dalam hal perizinan, agar jika ada pembangunan tempat usaha, itu juga mementingkan seluruh aspek” tambah Pj. Gubernur Heru.
Ia juga berharap, ke depannya, perihal pemberian izin pembangunan gedung tidak menjadi permasalahan.
Dengan adanya reformasi aturan ini, mampu menciptakan ekosistem investasi dan perekonomian yang sehat di Jakarta.
“Semoga kita yang sedang berupaya merumuskan masalah ini bisa menciptakan solusi. Karena, kita tidak ingin adanya pihak manapun yang merasa dirugikan dalam membangun iklim dunia usaha yang sehat,” pungkas Pj. Gubernur Heru.
Di kesempatan yang sama, Heru menyampaikan sejumlah pesan kepada TPA. “Posisi Anda sekalian sebagai ahli sangat krusial bagi kami. Oleh karena itu, perhatikan betul setiap pengajuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto, serta Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra. (bj/dra)