Ingin Mengurus IMB di Jakarta – Kota Bekasi? Ini Syarat-syaratnya

oleh -1908 Dilihat
oleh
Ilustrasi Konsultan IMB. (ist)

BEKASIPEDIA.com – Rumah sebagai tempat tinggal bagi kita harus dibuat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain.
Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu diperhatikan.

Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda, apalagi saat dibutuhkan untuk diagunkan ke Bank atau jual beli.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB, khususnya di Jakarta, Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB (Akte Jual Beli)).
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan).
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (design rencana bangunan).
Fotocopy SPPT dan STT.
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan).
Rekomendasi Camat setempat.
Surat Kuasa jika pengurusan diserahkan ke JR Konsultan – PT. Patriot Siber Media, konsultan biro jasa administrasi perizinan.
Khusus di Jakarta harus ada penjamin yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
Legalisir gambar rencana Bangunan.

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, Luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB.

Untuk informasi dan konsultasi lebih jelas, silahkan hubungi JR Konsultan di bawah naungan PT. Patriot Siber Media yang berlokasi di Jalan Kemakmuran Raya, Komplek Percetakan Sari Jaya Blok B Lt 2 No. 16-17, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. HP/WA: 0813-9896-2308 dengan Jack Rusto. (*)