Perusahaan Anda Membutuhkan Dokumen UKL UPL, Jack Rusto Konsultan Siap Membantu 081285833108

oleh -161 Dilihat
oleh
Jasa pembuatan / penyusunan / pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup / UPL- UKL, SPPL untuk wilayah Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Jack Rusto Konsultan, siap membantu menawarkan jasa pembuatan / penyusunan / pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup / UPL- UKL, SPPL untuk wilayah Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Untuk apa mengurus izin lingkungan?

Dokumen Lingkungan Hidup (UPL UKL, SPPL) adalah salah satu syarat dalam melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik maupun Izin Usaha Industri.

Jika suatu badan usaha tidak memiliki IUI atau IMB maka usaha tersebut akan diberi sanksi sesuai peraturan daerah. Sanksi yang diterima bisa berupa penyegelan tempat usaha (usaha dilarang untuk beroperasi).

Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, SPPL) juga merupakan syarat untuk membuat IMB maupun IUI.

Jika ada yang ingin Anda tanyakan atau masih bingung, segera hubungi telp/WA: 081285833108. (*)