Kepo Ingin Tahu Persyaratan dan Biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM A dan C? Ini Dia Infonya

oleh -6902 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA.com – Bagi warga yang akan melakukan penambahan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan mobil SIM Keliling Online, agar memerhatikan persyaratan yang ada.

Berikut syarat penambahan SIM A dan C adalah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan lokasi KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP / Suket.

3. SIM Keliling online hanya melayani penambahan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP, dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP.

6. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani penambahan SIM A dan C seluruh Indonesia.

7. Bagi peserta / pemohon penambahan SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitaizer.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Biaya penambahan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu. (ist/bp)

Bagi Anda yang Ingin Dibantu Proses Pembuatan SIM dan Perpanjang di wilayah Jabodetabek, Bisa Hubungi Biro Jasa Bang Pede Konsultan di WA: 0822-4974-0969.