JAKARTA, BEKASIPEDIA.com, Wacana pemberlakukan satu arah atau one way di beberapa ruas jalan tol saat mudik Lebaran 2019 akhirnya resmi diberlakukan. Hal itu dipercaya untuk mencegah kemacetan selama arus mudik di sepanjang jalan tol Trans Jawa.
Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, setelah selesai rapat dengan Kakorlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Jasa Marga.
Jalur one way dipilih karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan, bisa dua dan tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya. Selain itu, katanya jika berlakukan ganjil genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu.
Sistem satu arah akan diberlakukan selama arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan Km 262 atau Brebes Barat.
“Untuk masa pemberlakuannya sendiri akan dimulai sejak 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam penuh. Kendaraan dari arah timur atau Brebes Barat yang akan ke Jakarta, akan keluar dan melanjutkan perjalanan melalui arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu dan Jakarta,” kata dia.
Sementara itu, untuk arus balik mulai dari Palimanan sampai KM 29, jadi masyarakat yang dari Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan, karena tahun sebelumnya ia mengakui, pihaknya mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi. Saat ini, masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak perlu kwatir terkena aturan ini.
Budi mengatakan saat ini semua kementerian/lembaga terkait di sepanjang jalan negara akan terlibat untuk sosialisasi seperti kata Kapolri, termasuk dari Jasa marga untuk kesiapan rambu atau penunjuk arah. (*)