Kejari Kota Bekasi Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi Berinisial YY Korupsi Rp 5 Miliar Pengadaan Ekskavator dan Buldozer

oleh -1409 Dilihat
oleh
Para tersangka kasus korupsi Pengadaan Ekskavator & Buldozer digiring Petugas Kejari Kota Bekasi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bulak Kapal pada Kamis (4/1/2024) malam. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Awal Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan hadiah kejutan untuk warga Kota Bekasi. Pasalnya, tidak sangka-sangka pada Kamis (4/1/2024) malam, menggelar rilis bahwa pihaknya telah melakukan penahanan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan dugaan tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Meskipun kasus tersebut terbilang sudah cukup lama baru disampaikan tindak lanjutnya oleh Yadi selaku Kasi Intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024) malam di Gedung Kejari Kota Bekasi.

”Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 yang bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Berinisial YY digiring ke Lapas Bulak Kapal setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Pengadaan Ekskavator & Buldozer oleh Kejari Kota Bekasi pada Kamis (4/1/2024) malam. (ist)

Dia menjelaskan, ada empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan inisial YY selaku eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi sebesar Rp.5.182.145.45,” jelasnya.

Menurut Yadi, dalam penyelidikan melibatkan 40 orang saksi dan 3 orang ahli.

Diketahui, 4 tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 Kuhp.

Salah satu tersangka tersebut, menurut Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.

“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi.

Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Ekskavator dan 2 buldozer dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

“Ke-4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” tutup Yadi.

Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Bekasi.

Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid Lingkungan Hidup), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor. (ist/pede)