BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi.
“Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber anggaran APBD tahun anggaran 2021”, ujar Yadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang dilansir Senin (9/1/2023).
Yadi mengatakan, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.
Tersangka WR, sambungnya, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=iURZojr8tVQ[/embedyt]
Sementara tersangka AMN adalah selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama, pemenang tender kegiatan tersebut, dengan anggaran sebesar Rp4.301.220.000.
“Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bulak Kapal, sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” pungkas Yadi. (ist/rus)