BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi akan menonaktifkan Kepala Dinas UMKM Kota Bekasi berinisial YY dan 2 ASN lainya yang terlibat kasus korupsi.
Hal ini dikarenakan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Bekasi perihal kasus korupsi pengadaan alat berat ekskavator dan buldozer pada Jumat (5/1/2024) malam.
Melalui pesan WhatsApp (WA), Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan, ke-3 ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya di Lingkungan Pemkot Bekasi.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Gani melalui WhatsApp (WA) nya, Jumat (5/1/2024).
Hal ini juga dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin. Menurutnya nanti pihak Pemkot akan bersurat secara resmi ke Kejaksaan terkait persoalan tersebut.
“Hari ini secara resmi Pemkot Bekasi akan bersurat ke kejaksaan, habis itu kita buat surat pemberhentian sementara,” ucap Nadih.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY (Yayan Yuliana) akhirnya ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi.
Dirinya ditangkap bersama ke-3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek ekskavator dan buldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22,9 Miliar. (pede)