Kompol Wito menjelaskan, aksi keji pelaku menghabisi nyawa istrinya bermula ketika Sarman menceritakan masalah rumah tangganya kepada M, pada 26 Februari 2019.
Sarman mengaku selama ini diperlakukan tidak baik oleh istrinya, terlebih ketika dia mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain. Hal itu diketahui ketika tersangka Sarman memergoki istrinya berbalas pesan melalui ponselnya.
“Selain itu, dia (S) juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, kemudian keduanya merencankan pembunuhan keesokan harinya,” jelas Wito.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni, satu buah handuk, satu buah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)