Karyawan Kontrak Pemkot Bekasi Dikerahkan untuk Jadi Pengawas TPS

oleh -80 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Pemerintah Kota Bekasi mengerahkan ribuan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam ajang Pemilu, Kamis 17 April 2019 mendatang.

Pengerahan TKK menjadi pengawas ini berdasarkan surat instruksi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi bernomor 800/2375/BKPPD.PKA tertanggal 22 Maret.

Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto mengatakan instruksi ini dikeluarkan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Melalui surat bernomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, Bawaslu Kota Bekasi meminta agar pemerintah daerah membantu mengerahkan pegawainya menjadi pengawas TPS.

“Demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang lancar, maka pemerintah daerah wajib hadir mengawasi pesta demokrasi ini. Kalau pemilu berjalan tidak lancar, kan pemerintah juga yang disalahkan,” kata Karto seperti dilansir Senin (26/3/2019).

Karto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 1.895 TKK untuk menjadi pengawas TPS ke Bawaslu Kota Bekasi.

Pengerahan TKK ini dimaksudkan untuk memenuhi jumlah tenaga pengawas TPS yang baru tersedia sekitar 4.000 orang.

Kata dia, BKPPD memberikan rekomendasi nama-nama pegawai TKK berdasarkan domisili untuk dapat direkrut sebagai pengawas TPS oleh Bawaslu.

Sementara untuk proses rekrutmen sepenuhnya merupakan kewenangan dan dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi.

“Permintaan Bawaslu Kota Bekasi dilatarbelakangi oleh minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS, sehingga sampai saat ini kuota pengawas belum terpenuhi,” ujar Karto.

Menurut dia, TKK tidak dilarang untuk menjadi pengawas TPS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerinah Kota Bekasi.

Sementara mengenai sikap netralitas pegawai TKK sebagai pengawas TPS, kata dia, diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap aparatur harus bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kalau pegawai TKK tidak netral tentu akan kita berikan sanksi, bahkan bila terbukti melakukan pelanggaran berat bisa saja dikeluarkan,” jelasnya. (*)