Kabupaten Bekasi Memperpanjang PSBM Selama 4 Pekan

oleh -338 Dilihat
oleh
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA – Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang selama empat pekan. Keputusan ini dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

“Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis (31/9/2020).

Alamsyah mengatakan, kebijakan ini sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor : 443/Kep.575-Hukham/2020, terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Ia mengatakan, PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa (29/9/2020) kemarin, hingga empat pekan ke depan. Dan, dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang masih masuk kategori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.

Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9/2020) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus.

Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru. Namun dari total 2.800 kasus positif itu, sebanyak 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.

“Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan. Yakni mencapai 265 orang,” katanya.

Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Masih kata Alamsyah, kebijakan Gubernur Jawa Barat ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM. Terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional. Hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

“Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini. Tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat. Kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen,” ungkapnya. (rif)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=QY4Ts9ms28g[/embedyt]