Pepen: Perda Bukan Jaminan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

oleh -180 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA – Pansus 12 DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Meski begitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan diterbitkannya perda bukan jaminan bagi masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan.

“Al Qur’an aja banyak yang enggak dipatuhi, gimana Perda? Kan tergantung kita niatnya,” ujar Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) kemarin.

Pepen, sapaan akrabnya mengatakan, meski nanti Perda ATHB diterbitkan, pihak Pemkot tetap mengutamakan tindakan persuasif.

Sedangkan sanksi merupakan opsi terakhir atas ganjaran dari konsekuensi pelanggaran. “Kita kan terus mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), sanksi itu kan akhir sebenarnya. Tetapi kita persuasif dahulu, humble dulu,”

Sementara itu kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi masih mengalami peningkatan. Bahkan, cukup signifikan mencapai 100 orang.

Berdasarkan data yang disajikan website corona.bekasikota.go.id, Rabu (30/9/2020), tercatat penambahan kasus positif sebanyak 110 orang dari 1591 orang pada Selasa (29/9/2020) menjadi 1701.

Dari jumlah tersebut, 1512 dinyatakan sembuh, 94 meninggal dunia, dan sisanya sebanyak 95 orang menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Adapun kasus suspek tercatat berjumlah 1594 orang dengan rincian 1382 selesai diawasi, sementara 212 dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya, untuk kasus kontak erat tercatat sebanyak 5121 orang dimana 103 di antaranya masih dalam pemantauan. (jek)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dVM5AOHIDls[/embedyt]