Honor RT/RW Bakal Dihapus, Hanya Ada Stok Lima Bulan di Tahun Ini

oleh -285 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi akan memutuskan menghentikan sementara pemberian insentif kepada pengurus RT/RW hingga kader posyandu. Honor tahun ini hanya diberikan hingga Mei atau selama lima bulan. “Tiga bulan sudah dibayarkan, dua bulan akan dibayarkan. Asuransinya (BPJS Ketengakerjaan) 12 bulan tetap dicover APBD,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilansir Rabu (11/9/2019).

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, keputusan itu diambilnya untuk merasionalisasi anggaran belanja daerah. Tak hanya anggaran honor, sejumlah kegiatan lain juga terkena dampak rasionalisasi tersebut. “Nah, besok APBD 2020-2021 ini normal, kami sesuaikan lagi,” kata Pepen.

Penerima honor insentif di Kota Bekasi terdiri dari 7.086 Ketua RT, 1.013 Ketua RW, 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya, pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas).

Nilai insentif bervariasi. Paling besar untuk Ketua RW senilai Rp 1.750.000 per bulan dan paling rendah adalah pemelihara rumah ibadah Rp 200 ribu.

Ketua Forum Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kiman Sumarwan mengatakan baru akan menerima honor insentif periode April-Mei tersebut. “Belum jelas kapan menerimanya, tapi kami sudah tanda tangan SPJ,” ujar Kiman saat dikonfirmasi terpisah.

Kiman menyayangkan jika honor yang diberikan hanya lima bulan. Soalnya, honor tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadinya. “Honor itu biasanya kami manfaatkan untuk operasional kesekretariatan maupun konsumsi ketika kerja bakti,” ujar Kiman. (*)