HMI Gelar Aksi ke KPU Kota Bekasi, Layangkan Empat Tuntutan

oleh -774 Dilihat
oleh
Kanto KPU Kota Bekasi, Jawa Barat. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kota Bekasi Jalan Juanda Bekasi Timur Selasa, (20/8/2019) kemarin.

Dalam aksinya, mereka menilai ada dua calon dari Partai Gerindra dianggap tidak menjalankan proses yang telah diatur dalam PEKKPU No 07 Tahun 2017 dan sesuai surat Rekomondasi Bawaslu Kota Bekasi nomor 107/K.Bawaslu ke KPU untuk memenuhi aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menjelaskan bahwa, mayoritas semua caleg dan partai politik sudah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU termasuk partai Gerindra.

“Jadi, yang disoal adik-adik HMI terkait laporan dana kampanye dua caleg Partai Gerindra. Tapi saya sampaikan bahwa kedua caleg sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Caleg nyerahkan ke partai. Partai nyerahkan ke KPU dan KPU nyerahkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan mereka sudah lakukan audit, jadi sudah tuntas semuanya, dan KPU sudah lakukan kewajibannya.” ujar Nurul saat memberi tanggapan Selasa, (20/8/2019).

“Jadi yang dipersoalkan mereka adalah karena Gerindra itu sedang berkonflik, ada dua berkas yang diterima oleh KPU. ada berkasnya Pak Tanjung dan ada berkasnya Pak Eko, dan masalahnya, yang diaudit itu adalah berkasnya Pak Tanjung,” sambung dia.

Sebenarnya masih kata Nurul, Bawaslu juga sudah pegang berkasnya Eko namun sayangnya mereka (Bawaslu) tidak konsultasi ke KPU ketika berkasnya Eko. “Atau sudah diserahkan hasil auditnya, ternyata berkas Pak Tanjung yang diaudit. Kita tidak tahu sama sekali masalah itu. Tahunya kita setelah diserahkannya hasil audit, tapi itu pun tidak mengguggurkan hak partai politik. Artinya itu sudah diaudit.” ungkap dia.

“Nah, saya balikan lagi logikanya, kalau itu dimasalahkan dianggap bahwa berkas Eko tidak diaudit berarti Eko dianggap tidak menyerahkan. Suatu sisi yang diakui oleh KPU adalah Pak Eko. Artinya, Pak Tanjung dianggap gak ada dong. Berarti semua caleg Gerindra dianggap gugur kalau itu yang dipermasalahkan. Tapi kita tidak begitu karena kita melayani seluruh peserta,” tambah Nurul.

Berikut tuntutan yang disampaikan para Kader Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi diantaranya,

1. Menuntut KPU harus tegas dalam menerapkan PERKPU No 07 tahun 2017.

2. Menuntut KPU mendiskualifikasi penetapan dua caleg terpilih dari Fraksi Gerindra yakni, Tahapan Bambang Sutopo dari Dapil II Bekasi Utara dan Murfati Litiando dari Dapi VI Bekasi Barat dan Medan Satria.

3. Menuntut KPU segera evaluasi dan lakukan peninjauan kembali terkait penetapan Caleg Kota Terpilh.

4. Jika KPU tidak menjalankan amanat UU maka para komisioner KPUD Kota Bekasi terkena sanksi Pidana Pemilu. (*)