Hingga Awal Desember, Realisasi Pendapatan Kota Bekasi Capai 84 Persen

oleh -2111 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mencapai 84 persen dari target Rp5,2 triliun pada tahun anggaran 2020. Pemerintah Kota Bekasi terus mengejar target tersebut agar dapat tercapai.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.

“Pendapatannya baru 84 persen. Kalau untuk nilainya ada sekitar hampir Rp5 triliun kurang, jadi masih kurang Rp250 miliar dari target APBD 2020,” kata Rahmat, di Bekasi, baru-baru ini.

Dia menyatakan optimistis pendapatan Kota Bekasi akan terus bertambah sampai dengan akhir 2020. “Mungkin dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp40 miliar sampai Rp50 miliar masuk sampai 31 Desember. Kita juga masih mengejar pajak PBB yang mungkin bisa subsidi silang,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, ATHB jilid lima di wilayahnya berlaku mulai Kamis, 3 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.

“Apabila dalam pelaksanaan ATHB pada kecamatan, dan atau kelurahan ditemukan kasus positif covid-19 Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” katanya.

Dia pun meminta semua unsur pemerintahan meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan ATHB meliputi beberapa bidang. Di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

“Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (rif)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=eSiy2fYlUtM[/embedyt]