BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak 37 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat tidak hadir tanpa keterangan alias bolos di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Senin (10/6/2019).
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemkot Bekasi menggelar apel pagi di Plaza Kantor Pemkot Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekesi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Apel yang dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Hari pertama ini yang tidak hadir 37 orang tanpa keterangan, kalau sakit tentu ada surat dokter kalau ijin tentu ada surat permohonan ijin,” kata Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi.
Rahmat mengaku belum secara rinci dari instasi mana saja ke 37 orang itu, pihaknya tentu akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun untuk saknsi ketidakhadiran memiliki tingkatan masing-masing dan sanksi mulai dari lisan, tulisan bahkan paling terakhir adalah sanksi pemecatan.
“Nah tanpa keterangan ini 37 orang nanti siapa-siapa 2-3 hari ini keluar nanti sanksinya,” ungkap Rahmat.
Dia juga memastikan tidak pengawainya yang tugas luar kota di hari pertama lebaran ini. Untuk itu dia menjamin alasan ketidakhadiran hanya berlaku untuk dua kondisi yaknki sakit atau izin berhalangan dengan surat keterangan.
“Enggak mungkin kalau hari pertama (tugas luar kota), kecuali ada sesuatu luar biasa saya yakin tidak ada,” tegas dia.
Dari 37 orang itu, dia juga belum dapat memastikan apakah seluruhnya adalah pegawai negeri atau pegawai tenaga kerja kontrak.
“Sebanyak 37 itu belum tentu ASN tapi nanti kita lihat, jumlah itu juga belum termasuk unit lain di luar kantor Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan Menpan RB kepada pegawai yang tidak disipilin.
“Kan ada ketentuan dari menpan nanti di rekap ada tingkatan sanksinya mulai dari lisan tulisan sampai sanksi paling akhir mungkin bisa dikeluarkan,” tegas dia.
Sementara itu Wiwik Nainggolan, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, sangat menyayangkan jika masih ada PNS Pemkot Bekasi yang bolos di hari pertama masuk.
“Soalnya, pemerintah sudah memberikan waktu libur lebaran yang cukup panjang. Jadi, mereka harus kembali bekerja memberikan pelayanan masyarakat. Harus dikenakan sanksi agar menjadi efek jera dan contoh bagi yang lain,” kata mantan Caleg DPRD Kota Bekasi di Dapil Bekasi Barat – Medan Satria ini.
Apalagi mereka itu, sambungnya, digaji melalui pajak masyarakat Kota Bekasi, jadi harusnya sesuai peraturan yang ditetapkan sudah mulai masuk pada Senin (10/6/2019), jangan lagi bolos karena masyarakat yang dirugikan.
“Saya saja yang pegawai swasta sebagai buruh pabrik di Cikarang tetap menjalankan kewajiban sesuai peraturan perusahaan sudah masuk hari ini. Jika tidak masuk tanpa keterangan bakal kena sanksi berat yaitu pemecatan,” tegas Wiwik. (*)