Gagal Hadirkan Saksi dan Pelapor, Sidang Lanjutan Agus Sopyan Ditunda

oleh -294 Dilihat
oleh
Para terdakwa yang melibatkan Herman Sujito dan Agus Sopyan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (foto: tahar)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa mantan Camat Tarumajaya, Herman Sujito, mantan Sekdes /Kades H. Agus Sopyan, Kaur Pemerintahan Desa H. Barif, pemilik tanah atau para kuasa waris, HM Dagul, Agus Asep, Jaba Suyatna dan pembeli yaitu Hj. Melly Siti Fatimah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (14/5/2020).

Namun dalam persidangan tersebut, selain JPU gagal menghadirkan saksi-saksi, pelapor juga tidak terlihat hadir sehingga JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda hingga Rabu (3/6/2020) mendatang.

Sebelumnya, saat sidang putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sanggahan terkait eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya mencapai 20 orang saksi.

Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya Akte Jual Beli (AJB) tanah Nomor 1368 tahun 2011 seluas 7.290 M2 atas nama Hj. Melly Siti Fatimah dan lampiran Kuasa Waris dari pemilik tanah yakni H. M. Dagul, Jaba Suyatna dan Agus Asep yang diduga dipalsukan.

Dalam persidangan tersebut, menurut H. Agus Sopyan hanya satu saksi yang terkonfirmasi ke JPU hadir sehingga JPU memohon ke majelis hakim untuk menunda selain itu pelapor atas nama Lilis Suryani tidak terlihat hadir dan terlapor Hj Melly sedang sakit.

“Ada satu saksi yang terkonfirmasi hadir sementara, saya lihat ada beberapa saksi yang hadir, empat saksi mungkin lebih. Namun saya bersama teman-teman yang lain tetap koperatif untuk hadir agar kebenaran yang sebenarnya bisa terkuak, terlebih sejak awal kasus ini bergulir hingga saat ini sosok pelapor Lilis Suryani sangat misterius. Saya ingin tahu sosok pelapor itu memang ada atau rekaan,” ucapnya kepada BEKASIPEDIA.com, usai digelarnya persidangan. (tahar)