Empat Anak Keracunan Chiki Ngebul, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Pemberitahuan Bahaya

oleh -1229 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan surat pemberitahuan terkait bahaya jajanan chiki ngebul atau chikbul. Surat pemberitahuan itu adalah tindak lanjut dari kasus empat anak di Kota Bekasi yang keracunan jajanan tersebut.

“Hari ini juga akan dikeluarkan surat pemberitahuan bahwa itu sangat berbahaya dikonsumsi untuk masyarakat,” kata Tri di Bekasi, Selasa (10/1/2023). malam.

Tri menjelaskan surat pemberitahuan itu disebar ke seluruh kelurahan hingga tingkat RT dan RW di Kota Bekasi, Jawa Barat.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NwJ-6KPRo-g[/embedyt]

Selain itu, Satpol PP Kota Bekasi juga bakal melakukan pengawasan jual beli jajanan chikbul tersebut.

“Yang lebih penting adalah bagaimana kita hari ini, ya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sampai kemudian dinyatakan bahwa itu aman dan untuk dimakan. Pemerintah terus memantau kondisi empat anak di Kota Bekasi yang keracunan jajanan chikbul itu. Tiga di antaranya sudah membaik.

“Yang satu memang sedang kami pantau terus. Kami observasi ya sampai sejauh mana,” ujar Tri.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 28 anak terdampak jajanan chiki ngebul alias cikbul. Terdapat 24 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan empat bocah lainnya di Kota Bekasi.

“Sejauh ini tidak ada laporan kasus baru lagi, hanya dua daerah itu,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ryan Bayusantika Ristandi.

Dinas Kesehatan Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi jajanan chiki ngebul atau napas naga yang dalam proses pembuatannya menggunakan nitrogen cair. Imbauan ini menindaklanjuti puluhan anak di Tasikmalaya dan Bekasi yang diduga keracunan usai mengonsumsi jajanan tersebut.

“Sebaiknya untuk saat ini dihindari dulu karena sedang dalam penilaian,” kata Ryan.

Menurut dia, ketika muncul laporan awal, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. Kewaspadaan kasus keracunan makanan ringan bernitrogen itu dilakukan se-Indonesia. “Sejauh ini belum ada laporan di luar Tasikmalaya dan Bekasi,” ujar Ryan.

Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota diminta mengawasi jajanan tersebut di wilayahnya, serta meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair. “Kami siapkan surat edaran khusus ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk kewaspadaan makanan bernitrogen,” kata dia.

Penggunaan bahan kimia berupa nitrogen cair dinilai tidak boleh dicampurkan dengan makanan.

Ryan mengatakan, jajanan bernitrogen itu sudah lama dikonsumsi masyarakat selama sekitar lima tahun lebih.

Laporan kasus keracunan jajanan makanan ringan bernitrogen itu muncul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Pada 15 November 2022 pagi, terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa Sekolah Dasar Ciawang di Kecamatan Leuwisari.

Beberapa siswa mengaku minum cairan nitrogen yang tidak beruap. Akibatnya korban mengalami pusing, mual, sesak, hingga ada yang muntah darah.

Sebulan kemudian, ada laporan kasus serupa pada Desember 2022 dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan total sebanyak empat orang anak.

Seorang di antaranya menurut Ryan, mengalami gejala berat hingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Haji Jakarta Timur.

Korban diduga meminum sisa cairan nitrogen cair pada jajanan chiki ngebul itu. “Cairan itu diminum sampai bisa membuat iritasi, lambungnya jadi bolong,” kata Ryan. (ist/ray)