Bujug! TKK dan Honorer Disdik Kota Bekasi Sudah Dua Bulan Belum Gajian, Dijanjikan Akhir Januari 2023 Dibayarkan

oleh -1816 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Ironis sekali yang dialami oleh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau Honorer di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengaku belum digaji. Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi, Muhammad Rahmat Derajat yang menilai pemerintah daerah pilih kasih dalam hal penggajian.

Betapa tidak, bagian staf di Dinas Pendidikan sudah digaji, sedangkan hingga saat ini, gaji TKK dan honorer, belum dibayarkan sejak Desember 2022 lalu.

“Pemkot Bekasi pilih kasih nih. Masa ada yang sudah digaji dan belum. Yang enak mah staf Dinas Pendidikan sudah gajian,” kata Rahmat seperti dilansir dari rakyatbekasi.com, Selasa (10/1/2023).

Rahmat menjelaskan bahwa Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.

Dua bulan tidak digaji itu, kata Rahmat, sangat berpengaruh pada psikologi honorer.

Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk segera membayarkan gaji yang merupakan hak-hak TKK serta honorer di Dinas Pendidikan.

“Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi, tenaga mereka sudah dipergunakan,” tegasnya.

Rahmat juga menyesalkan langkah Pemkot Bekasi yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi bekerja sampai 28 November 2023, seharusnya kata Rahmat, Pemkot Bekasi memberikan solusi terkait penanganan nasib tenaga honorer.

“Gaji honorer belum dibayar 2 bulan, tahun ini mereka hanya dikontrak 11 bulan, setelah itu bagaimana?”

Padahal seharusnya, kata dia, Surat Edaran Wali Kota Bekasi itu sebagai implementasi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Bingung!,” pungkasnya.

Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Pencairan Gaji TKK

Sementara itu melalui rilis yang dilayangkan melalui WhatsApp Grup Wartawan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya membayar gaji bulan Desember 2022 terhadap ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD dan SMP.

Hal ini dilakukan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK.

Saat ini Disdik Kota Bekasi sedang melakukan tahapan-tahapan dan upaya agar gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023 ini.

Namun yang perlu diketahui bersama, terjadinya penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.

Untuk itu permohonan maaf disampaikan Pemerintah Kota Bekasi dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022. (ist/hms/pede)