CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dua orang pencuri yaitu Firdaus (48) dan Marwan (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengambil uang korban yang disimpan di dalam jok motor.
Peristiwa itu terjadi di depan Toko Susu Karisma 2, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (7/8/2019) siang. Mulanya, korban sedang menukarkan duit di bank.
“Korban menuju ke BCA untuk menukarkan uang recehan milik korban senilai Rp 7 juta. Di mana setelah dapat tukaran uang, korban kembali ke lokasi TKP dan uang tersebut dibungkus dengan amplop uang bertuliskan BCA. (Amplop) Dimasukkan ke dalam jok sepeda motor yang dikemudikan korban,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi, dalam keterangannya, yang dilansir Jumat (9/8/2019).
Setelahnya itu korban masuk ke dalam toko susu. Saat berada di toko, korban melihat seorang pelaku mengambil amplop di jok motornya. Seketika, korban berteriak minta bantuan warga sekitar. Pelaku berusaha kabur melarikan diri.
“Marwan menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol B-4490-TBB yang dikemudikan Firdaus di mana saat itu terjadi tarik-menarik (antar warga dan pelaku) sehingga kedua pelaku jatuh dari kendaraanya. Pelaku dapat diamankan oleh korban dan warga sekitar berikut barang bukti,” ujar Sunardi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Kedua pelaku diamankan polisi sementara pelaku lainnya, Gerry (35), berhasil melarikan diri. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mengikuti korban sejak korban berada di bank.
“Mereka dalam beraksi berjumlah tiga orang di mana Gerry (DPO) mengawasi nasabah yang ada di BCA Cikarang Selatan yang akhirnya dapat membuntuti korban yang habis menukar uang di BCA,” ujar Sunardi.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti pelaku hingga ke toko susu. “Setiba di TKP, Marwan turun dari sepeda motor dan langsung membuka paksa jok sepeda motor,” ujar Sunardi.
Barang bukti yang diamankan yakni satu amplop dan dua unit sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)