BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, yang dilansir dari rilis Sabtu (11/7/2020) dari Humas Pemkot Bekasi.
Tanti, sapaan akrabnya mengatakan, upaya pembinaan yang dilakukan berupa langkah adminitrasi dan kunjungan ke fasyankes baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.
“Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Tanti lagi.
Dalam tugas dan fungsinya membina rumah sakit/fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis yang masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan SOP yang ada.
Langkah pembinaan juga dikatakannya setelah pihaknya melakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 yang dibuang ke TPA Sumur Batu berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi. Adanya limbah karena Copy Resep RS Swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.
“Dinkes Kota Bekasi pun langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut pada 4 Juli 2020 lalu,” kata Tanti.
Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS. Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.
“Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang ditemukan merupakan sampah domestik,” katanya.
Dinas kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit agar sudah melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri. Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah dari mengangkut dan membakarnya.
Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat. Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.
Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2×24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola/penghancur limbah dan pihak pengangkut/transporter.
“Kami pun meminta pihak rumah sakit yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis. Kalau perlu menyidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini diserahterimakan telah dikelola dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di ke TPA Sumur Batu, Bantargebang telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan.
“Dari hasil verifikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep atas nama RS swasta dan tidak ditemukan limbah Covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak yang terkait,” ucap Yayan.
Sebelumnya ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah satu RS Swasta.
“Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas,” ucapnya.
Khusus penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas LH juga terus melakukan pengawasan dari hasil laporan per triwulan pengelolaan limbah dan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.
Terdata ada sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan dinas perizinan.
“Mereka telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis. Kita ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya. (humas/jek)