Dinkes Kabupaten Bekasi akan Pantau Pembuat Kue Rumahan Selama Ramadan

oleh -557 Dilihat
oleh
Pembuatan kue rumahan. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi berencana akan memantau dan mendatangi para pembuat kue rumahan khas lebaran. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kandungan zat terlarang dalam kue tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Aam Komalasari mengatakan, dalam kegiatan monitoring itu pihaknya akan mendata makanan ringan, dan kue-kue kering yang dijual dalam toples, serta yang tanpa lebel kedaluwarsa.

“Kegiatan pengawasan makanan di bulan Ramadan ini Dinkes lebih kepada industri rumah pangan. Yaitu, makanan-makanan produksi rumah tangga yang tidak berlebel kedaluwarsa,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Edaran Badan Pengawas Makanan Dan Obat (BPOM) Jawa Barat. “Ini tindaklanjut dari edaran BPOM jabar,” katanya seperti dilansir Selasa (13/5/2019).

Pihaknya akan memastikan tidak ada kandungan formalin dan pemanis buatan dan pewarna tekstil pada kue rumahan. Karena, bahan-bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Dampaknya bakal menimbulkan alergi, batuk dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gagal ginjal bahkan kanker. “Jika dikonsumsi oleh manusia secara terus-menerus akan memicu sel kanker,” paparnya.

Pihaknya menganjurkan agar masyarakat yang hendak membeli kue kering seperti nastar, sagu keju dan kue kering lainnya lebih teliti.

Masyarakat juga harus dapat membedakan dengan melihat ciri – ciri kue. Kue kering yang mengadung pengawet biasanya tercium aroma obat dan rasanya agak menyengat.

Ia menjelaskan, kue kering tanpa pengawet bisa bertahan sekitar dua bulan dengan kondisi kedap udara di dalam toples. “Namun bila menggunakan pengawet, bisa bertahan satu hingga 1,5 tahun lamanya dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan,” bebernya.

Sambung dia, pihaknya juga akan membawa makanan kue rumahan, dan akan diuji laboratorium. Apabila ditemukan adanya kandungan zat berbahaya maka akan diberikan surat peringatan kepada pembuat makanan yang bersangkutan untuk memberikan efek jera. “Kalau ada yang teridentifikasi mengunakan zat terlarang akan diberikan sanksi,” tegasnya. (*)