Pada kasus tesebut, tim kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B, pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Pada saat kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kami hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dan di pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” tambahnya.
Ridwan menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dan belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban bersama kuasa hukumnya baru melaporkan kejadian tersebut pada 16 November 2024 kemarin.
Di mana korban berinisial IL yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut.
Kronologis saat kejadian, pelaku meminta korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel bilangan Kalimalang Bekasi Selatan, untuk keperluan kegiatan partai.
Korban lalu menyewa kamar dan uang diganti oleh terduga pelaku S.
Setelah menyewa kamar, pelaku datang ke kamar yang disewa korban dan sempat terlibat perbincangan di kamar tersebut antara korban dan terduga pelaku.