BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Polemik dugaan pengalihan kepemilikan unit di Grand Center Point (GCP) Apartment Bekasi memasuki tahap tindak lanjut. Dewan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) GCP Apartment berencana membentuk tim ad hoc untuk memeriksa sejumlah laporan warga beserta dokumen dan bukti yang telah disampaikan.
Rencana pembentukan tim tersebut mencuat dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (15/9/2026) di ruang Dewan Pengawas P3SRS GCP Apartment.
Ketua Dewan Pengawas P3SRS GCP Apartment, Tonny Silvaraj, mengatakan pihaknya menerima laporan tambahan dari warga yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan tata kelola dan kepengurusan P3SRS.
“Berdasarkan hasil pertemuan malam ini, ditambah lagi bagian dari warga memberikan satu laporan tambahan temuan, jadi semakin memperkuat adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh beliau, Ketua P3SRS,” ujar Tonny dalam keterangan persnya yang dilansir pada Jum’at (18/9/2026).
Meski menerima sejumlah laporan, Tonny menegaskan Dewan Pengawas tidak akan mengambil kesimpulan secara sepihak. Setiap laporan dan bukti yang disampaikan warga akan diperiksa melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Sesegera mungkin kita akan bersurat ke Perkimtan dalam rangka pembentukan tim ad hoc. Tim ad hoc ini adalah suatu tim yang harus dibentuk sebagai salah satu langkah yang diharuskan oleh Anggaran Dasar dan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Menurut Tonny, proses pemeriksaan nantinya harus dilakukan secara profesional dan objektif. Ia memastikan tidak ada keberpihakan terhadap pihak tertentu dalam proses verifikasi.
“Kita jalankan sesuai aturan, sesuai prosedur. Tidak ada memihak, like and dislike tidak ada,” tegasnya.
Unit D1808 Jadi Salah Satu Sorotan
Salah satu pemilik unit GCP Apartment, Hambali, mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut melalui tim ad hoc.
Salah satu unit yang menjadi sorotan adalah D1808. Berdasarkan laporan warga yang disampaikan dalam pertemuan, unit tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Hambali menjelaskan, saat proses pencalonan berlangsung, terdapat surat pernyataan yang menyatakan bahwa AJ tidak akan mengalihkan maupun menjual unit D1808.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Hambali dalam pertemuan, terdapat pengakuan dari pihak yang disebut sebagai penjual dan pembeli bahwa unit tersebut telah dialihkan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan fasilitas bebas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang disebut berhubungan dengan unit D1808.
Hambali menyebut fasilitas tersebut diduga dialihkan ke unit D0721. Ia juga mempertanyakan pencatatan invoice unit yang menurut keterangannya pada saat itu masih tercatat atas nama pihak lain.
Karena itu, Hambali meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan atau dugaan semata, tetapi diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen, kronologi, serta keterangan dari para pihak yang berkaitan.
“Penegakan keadilan harus transparan,” ujar Hambali.
Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
GMBI Dorong Proses Verifikasi
Sekretaris Distrik LSM GMBI Kota Bekasi, Asep Sukarya, turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat, khususnya penghuni GCP Apartment.
Asep menilai berbagai bukti dan keterangan yang telah disampaikan warga perlu diuji melalui proses verifikasi yang melibatkan unsur terkait.
“Pertemuan ini bukan kesepakatan, tapi kita menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya penghuni, terkait adanya dugaan dari Ketua Pengurus P3SRS Center Point,” ujarnya.
Menurut Asep, tim ad hoc yang direncanakan akan melibatkan tiga unsur, yakni satu orang dari Dewan Pengawas, satu orang dari pemerintah melalui Perkimtan, serta satu orang dari unsur penghuni.
Tim tersebut nantinya diharapkan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta bukti yang telah diserahkan kepada Dewan Pengawas.
“Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang sudah kita serahkan kepada pengawas,” katanya.
Pembentukan tim ad hoc diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai laporan yang disampaikan warga GCP Apartment.
Dengan adanya proses verifikasi tersebut, setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai Anggaran Dasar maupun ketentuan yang berlaku.
Hingga tahap ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Karena itu, dugaan yang disampaikan warga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh bukti dan keterangan diperiksa oleh tim yang nantinya dibentuk. (pri/pede)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






