Pelaku selama empat bulan ini belum menjual barang-barang hasil curiannya. Dari hasil interogasi penyidik, pelaku kebingungan menjual barang hasil curiannya.
Bahkan, teman sesama pengamen kerap diberikan barang hasil curian tersebut.
“Karena tersangka belum berpengalaman, dia bingung mau jual kemana, namun, hasil curian itu ada yang sudah diambil oleh teman-temannya,” ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)