BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Bawaslu Kota Bekasi menemukan dugaan pelanggaran kampanye caleg DPR RI dari PAN nomor urut 2, Intan Fitriana Fauzi. Intan diduga membagikan biskuit balita yang di dalamnya berisi stiker bergambar dirinya.
“Kita temukan (pelanggaran) Jumat atau Sabtu kemarin (pembagian biskuit balita). Ada warga yang melapor,” ujar komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, seperti dilansir Kamis (7/3/2019).
Intan merupakan anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali maju dalam Pileg 2019 lewat Dapil Jabar VI.
Ali mengatakan Intan tidak membagikan biskuit balita secara langsung kepada warga, melainkan melalui tim suksesnya. Pada biskuit balita tersebut terdapat stiker bergambar Intan.
Pada stiker itu, terdapat gambar Intan, logo PAN, logo DPR-RI, dan tulisan ‘Intan Fauzi Anggota DPR RI’. Stiker tersebut ditempelkan di bagian atas kotak biskuit.
“Seharusnya yang bagiin (biskuit) itu Dinas Kesehatan, tapi malah (tim sukses) dia yang bagi. Artinya, ada potensi dipergunakan untuk kegiatan kampanye, karena kan ini musim kampanye,” ujar Ali.
Menurut Ali, Intan membagikan biskuit ini ke sejumlah daerah di Bekasi, di antaranya Bekasi Timur dan Jatiasih. Biskuit dibagikan pada Jumat (1/3/2019) lalu.
Bawaslu Kota Bekasi selanjutnya melakukan sidak di posko pemenangan Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Pekayon, Kota Bekasi, pada Selasa (5/3/2019). Di situ Bawaslu menemukan 1.000 dus biskuit bayi dan ibu hamil.
“Kita temukan sekitar 1.000 dus yang berisi masing-masing (dus) 4 boks makanan bayi dan ibu hamil,” ujar Ali.
Bawaslu Bekasi belum meminta keterangan kepada Intan. Kasus ini, kata Ali, terlebih dahulu akan dibahas dengan ahli pidana pemilu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Kita rapatkan dengan Gakkumdu. Kita panggil ahli pidana pemilu, untuk minta pendapatnya. Kalau ada pelanggaran, kita teruskan prosesnya. Hasilnya, Minggu ini juga sudah tahu pelanggaran atau bukan,” ujar Ali. (*)