Busyet! Ayah dan Anak Jadi Penadah Puluhan Motor Hasil Curian Dibekuk Polisi

oleh -831 Dilihat
oleh
Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis berita. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Bekasi tentunya akan ada para penadah barang curian. Dengan kepiawaian anggota polisi akhirnya Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggerebek markas penadah motor curian. Ironisnya, pelaku yang berhasil diringkus merupakan ayah dan anak.

Kepala Unit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi dengan aktivitas keluar masuk motor tanpa plat kendaraan.

“Bermula dari tim Buser yang mencurigai seseorang memasukkan kendaraan ke sebuah rumah di Jalan Anggrek, Duren Jaya, Bekasi Timur,” kata Sigit, Selasa (24/10/2023).

Selanjutnya, Tim Buser Polsek Bekasi Timur melakukan pemantauan secara bertahap untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kecurigaan tim Buser Polsek Bekasi Timur rupanya tepat, kendaraan yang dimasukkan ke dalam sebuah rumah rupanya sepeda motor hasil curian.

Pada Minggu (22/10/2023), Polsek Bekasi Timur melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti delapan unit sepeda motor yang sudah dibungkus karung.

“Saat kami geledah terdapat dua orang pelaku penadah berinisial RF (21) dan M (65), hubungan mereka adalah bapak dan anak,” jelasnya.

Sepeda motor lanjut Sigit, ditemukan dalam posisi dibungkus karton lalu dilapisi karung untuk dikirim ke daerah Lampung.

Untuk mempermudah proses pengemasan, pelaku melepas stang, ban depan dan shockbreaker kendaraan agar diameter paket pengiriman lebih ringkas.

“Motor hasil curian ini akan dikirim ke Lampung untuk dijual ke penadah lain berinisial L,” ungkap Sigit.

Anak dan bapak pelaku penadahan bekerja di bawah kendali Dedi dan Pete, keduanya sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Jadi, masing-masing pelaku (RF dan M) mendapatkan upah Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per unit,” paparnya.

Kegiatan penadahan motor hasil curian sudah dilakukan sejak Juli 2023, diperkirakan sudah ada puluhan motor yang telah berhasil dikirim ke Lampung.

“Sejak Juli 2023, mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit,” terang Sigit.

Sampai saat ini, polisi terus melakukan pengembangan guna meringkus jaringan penadah barang hasil curian tersebut.

“Akibat perbuatannya, RF dan M dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara,” tandasnya. (pede)