BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menelusuri toko-toko yang masih buka selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan ratusan toko yang masih melayani transaksi jual-beli. “Tercatat ada 250-an (toko)-lah,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Kariman, saat dikonfirmasi Selasa (28/4/2020).
Kariman menyebut petugas menemukan berbagai macam toko yang masih buka. Terutama di kawasan proyek Kota Bekasi.
“(Toko) elektronik, toko emas, material, bengkel,” kata Kariman.
Kariman menambahkan pihaknya mengimbau para pelaku usaha tersebut berhenti sementara melakukan transaksi jual-beli agar mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
“(Mereka) pura-pura nggak tahu (ada peraturan PSBB), sebenarnya tahu,” imbuhnya.
Ia bersyukur pengelola toko yang diimbau petugas segera menutup lapaknya hingga masa PSBB selesai. Penutupan sejumlah jenis tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB.
“Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB,” bunyi pasal 13 ayat 3.
Dikecualikan pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, warung kelontong, serta laundry.
“Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor,” bunyi pasal 9 ayat 1. (roy)