Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun

oleh -4671 Dilihat
oleh
Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. (ist)

BANDUNG, BEKASIPEDIA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019) kemarin.

Jaksa KPK, Yadyn menyatakan, Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kepengurusan perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta ditambah pencabutan hak politik pada terdakwa NHY selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.

Dalam dakwaan, KPK meyakini Neneng Hassanah Yasin telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu, diyakini Jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

“Mereka telah divonis lebih dulu bersalah karena memberikan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin Cs,” pungkas Jaksa KPK, Yadyn.

Sedangkan mantan anak buah Neneng yang juga terdakwa dalam perkara itu, yakni Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs dinyatakan terbukti menerima uang atau suap terkait jabatannya dalam pengurusan izin proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Semua fakta persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan keterangan saksi membuktikan para terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karena itu, memohon majelis hakim menjatuh hukuman 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Neneng Hasanah Yasin, dan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat Maju Banjarnahor, dan Dewi Tisnawati,” kata Yadyn. (*)