JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan daerah yakni retrisbusi pelayanan parkir.
Sebab, dalam temuan BPK Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2.139.600.000 tahun 2020
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro membenarkan adanya rekomendasi perbaikan pengelolaan pendapatan daerah, dari retribusi pelayanan parkir tepi jalan.
Rekomendasi diberikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) utamanya terhadap pengelolaan keuangan diantaranya dari sektor pendapatan, pembiayaan belanja daerah dan pengelolaan aset. “Dari segi pendapatan, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2,1 Miliar lebih tahun 2020,” kata Widodo.
Ia mengatakan Pemkot Bekasi tentu akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera membuat regulasi terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dijelaskannya, sebenarnya Wali Kota Bekasi telah menetapkan aturan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
“Maka itu tentu akan segera dilakukan, nantinya Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga segera menetapkan titik-titik parkir tepi jalan sebagai dasar perhitungan potensi pendapatan retribusi tepi jalan,” ujarnya.
Kemudian, Bapenda Kota Bekasi juga menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan analisa perhitungan, evaluasi atas potensi pendapatan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi secara berkala.
Hal itu menjadi dasar perhitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Dari beberapa OPD mendapatkan rekomendasi dari BPK RI. Kita akan melakukan pengawasan ya. Supaya rekomendasi dapat ditindaklanjuti pada masing-masing OPD agar tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurcholis membenarkan adanya instuksi dari Inspektorat Kota Bekasi. Pihaknya akan melakukan penagihan pajak parkir tepi jalan di tahun 2021 ini sesuai surat edaran Wali Kota Bekasi. “Memang untuk tahun ini menjadi tanggung jawab Dishub. Kalau 2019-2020 pendapatannya itu di Bapenda. Kita engga tau yang kemarin pendapatan menurun di parkir tepi jalan,” katanya.
Saat ini parkir tepi jalan yang terdata oleh pihaknya ada 87 titik. Parkir tersebut menurutnya, tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Ia berasalan, karena Pandemi Covid-19 sehingga banyak parkir tepi jalan salah satunya di tempat makan yang hilang. “Ya yang kita data saat ini ada 87 titik parkir street. Sebelumnya ada 135 titik,” ucapnya.
Dikatakannya, banyak yang tidak melayani makan di tempat. Sehingga berkurang titik parkir yang ada. Dengan adanya intruksi Inspektorat Kota Bekasi, pihaknya akan terus melakukannya pendataan terhadap street parkir.
Selain itu, pihaknya tidak memiliki target total street parkir untuk saat ini, karena sedang di data kembali.
“Kalau untuk estimasi target Rp1,5 miliar (pendaptan). Meski titik sudah ada kita perlu pendekatan ulang dengan orang-orang dilapangan yang selama ini mengelolah parkir tetap kondusif. Kendala pasti ada karena dua tahun ini banyak yang menikmati. Intinya kita akan evaluasi ya untuk dilapangan terhadap street parkir,” paparnya. (rus/ist)