Karang Taruna Tarumajaya dan Sekdes Segaramakmur Sidak Ketenagakerjaan dan CSR Perusahaan di Marunda Center

oleh -921 Dilihat
oleh
Ketua Karang Taruna Kecamatan bersama Ketua Karang Taruna Desa Segara Makmur sambangi Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center yang berlokasi di Jalan Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/9/2020). (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Tentang perluasan tenaga kerja lokal yang diterbitkan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja melalui Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2019, Ketua Karang Taruna Kecamatan bersama Ketua Karang Taruna Desa Segara Makmur sambangi Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center yang berlokasi di Jalan Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/9/2020).

Selain ketenagakerjaan, masalah Corporate Sosial Responsbility (CSR) perusahaan juga menjadi perhatian serius dalam kunjungan dadakan yang disupport Pemerintahan Desa Segara Makmur, Nurmansyah.

“Kami selaku Sekdes setempat ingin mengetahui sejauh mana implementasi dari Perbup No. 9/2019 dijalankan oleh pelaku industri yang ada di kawasan Marunda Center,”jelasnya singkat.

Sementara Ketua Karang Taruna, Kecamatan Tarumajaya, Syamsuri menyampaikan bahwa keberadaan Karang Taruna merupakan wadah pengembangan nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat.

“Khususnya di wilayah desa/kecamatan atau komunitas sosial sederajat, terutama yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial sekaligus wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif,” jelasnya didampingi Ketua Katar Desa Segara Makmur, Rafli.

“Dan sebagaimana amanah undang-undang yang kami jalankan, kedepannya kami bersama Ketua Karang Desa akan mensosialisasikan hal tersebut kepada pelaku industri yang berada di Kawasan Industri Marunda Center,” pungkasnya saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com, Rafli Ketua Karang Taruma Desa Segara Makmur berharap ada kepatuhan dari pelaku industri terkait terbitnya peraturan Bupati untuk memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat

“Karena sifatnya dadakan, banyak perusahaan yang kami datangi terkejut dan meminta dibuatkan surat terlebih dahulu, tapi ada beberapa yang langsung menyikapi kedatangan kami dengan positif,” ujar Rafli.

“Kami juga menanyakan limbah sisa hasil produksi, karena setahu saya tidak boleh ada nilai komersil, kalaupun ada itu harus dialokasikan untuk kepentingan wilayah setempat,” lanjutnya menegaskan. (tahar)