BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Beberapa saat ini, masyarakat sering mengeluhkan panasnya suhu di kota Bekasi dan kota-kota lainnya. Salah satu penyebabnya, minimnya ruang terbuka hijau yang bisa menjadi paru-paru sekaligus penangkal suhu panas matahari.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Masalahnya, hampir disemua kota besar di Indonesia, ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10-11% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik.
Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Bekasi adalah salah satu contoh dari sekian banyaknya Kota/Kabupaten yang belum mempunyai atau membangun 30 persen ruang terbuka hijau.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi mengakui kesulitan Pemkot Bekasi memenuhi target RTH 30 persen tidak terlepas dari kondisi geografis Kota Bekasi yang luas wilayahnya hanya 210 kilometer persegi. Keberadaan penduduk yang jumlahnya telah mencapai 2,7 juta jiwa membuat wilayahnya telah dipadati permukiman.
Pemkot Bekasi meminta agar kondisi ini dapat dipahami dan pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran dalam target RTH yang harus dipenuhi.
Ia berujar, Kalaupun tetap harus memenuhi target RTH 30 persen, caranya hanya bisa dilakukan dengan membeli lahan warga untuk dijadikan kawasan hijau. Tetapi untuk melakukan hal tersebut, keuangan pemerintah saat ini belum ada.
“Pemkot Bekasi maksimal bisa merealisasikan 15 persen RTH. Pemenuhan itu juga diwujudkan melalui penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang,” kata dia.
Pemerintah Kota Bekasi sudah mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait ketidaksanggupan memenuhi target penyediaan Ruang Terbuka Hijau sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Junaedi mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban atas surat tersebut. Dimana, melalui surat tersebut dinyatakan Pemkot Bekasi kesulitan memenuhi target RTH kawasan perkotaan sebesar 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. (*)