BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang waktu belajar di rumah bagi seluruh siswa sekolah dasar dan menengah pertama. Ini menjadi kali keempat perpanjangan masa belajar di rumah, sejak pertama diberlakukan pada 16 Maret 2020 lalu.
Namun demikian, keputusan teranyar ini berbeda lantaran Pemkab Bekasi tidak menyebutkan sampai kapan masa belajar di rumah berlaku. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
“Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020, (tapi) diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda seperti dilansir Kamis (28/5/2020).
Hanya saja, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan belajar di rumah bagi para siswa. Namun, dia memastikan proses belajar di rumah tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun.
“Dalam melaksakan kegiatan belajar di rumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi, proses kegiatan belajar mengajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019-2020,” katanya.
Lebih lanjut Carwinda menjelaskan, kendati belajar di rumah, namun seluruh satuan pendidikan dan para guru diminta tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah pun harus didukung orang tua yang mendampingi siswa di rumah.
“Kepala satuan pendidikan memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” katanya.
Seperti diketahui, semula Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah hingga 31 Maret. Langkah itu sebagai bagian dari upaya menekan peredaran pandemi Covid-19, mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah dengan tingkat penyebaran tertinggi.
Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang sampai 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah.
Sementara itu, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi yang semula berakhir pada 26 Mei lalu, dipastikan mengikuti PSBB tingkat Jawa Barat yang berakhir 29 Mei mendatang. (rus)