Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
– usia sebagaimana dimaksud
– jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPmenggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMAmenggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (*)






